Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk
dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang /
jasa
2.Memperlancar distribusi barang
3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga
pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal
ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik.
Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis – Jenis LKBB :
1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga karena
peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa
kesepakatan kedua belah pihak.
- Premi
Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
- Keuntungan
Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar dari resiko kerugian.
- memperoleh penghasilan di masa datang.
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.
2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang
mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
- Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari
iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
- Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan
pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan
kembali
kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi
anggota.
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan
jangka waktu tertentu sesuai
keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
1. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan
pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan.
Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
- Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
- Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs
tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai
hak suara dalam RUPS
- Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan
dana yang lebih besar
- Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
- Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada
kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan
piutang.
Manfaat bagi klien :
- Peningkatan
penjualan.
- Kelancaran
modal kerja.
- Memudahkan
penagihan hutang.
- Efisiensi
usaha.
Manfaat bagi factor :
- Fee dari
klien.
Manfaat bagi customer :
- Kesempatan
untuk membeli secara kredit.
- Pelayanan
penjualan yang lebh baik.
6. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu
perusahaan
kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan
yang melakukan
penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak
semata penyertaan
tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat
pengembalian dan balas jasa yang
lebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam
bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan
kerja.
Kelemahan modal ventura :
- Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan
usaha
- Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan
modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan
Usaha Meningkat
- Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas
Menigkat
7. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan
barang
Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang
Ekonomi.
8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh
penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan
kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991
tertanggal 21November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa
guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa
hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan
barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Manfaat Leasing :
- Menghemat
modal
- Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
- Biaya
lebih murah
0 komentar:
Posting Komentar